Cara Melakukan Partisi
1) Download software Mini Tool Partition Wizard
2) Install software tersebut di Komputer/Laptop
3) Colok microSdDke komputer atau laptop menggunakan card reader.
4) Buka software mini tool partition wizard
5) Pilih drive microSD anda lalu klik delete sehingga menjadi unallocated
6) Klik kanan disk unallocated itu, lalu klik create
PARTISI 1
Untuk menyimpan data utama seperti lagu, gambar, video, dll. Buat aja yang besar
- Create As : Primary
- File System : fat32
Saya sarankan :
microSD 2 GB : 1,4 GB
microSD 4 GB : 3.05 GB
7) Klik OK
8) Setelah itu, maka akan ada sisa dari microSD anda. Nah sisa
ini digunakan untuk membuat partisi kedua. Klik kanan pilih create
PARTISI 2
Untuk menjadikan memory internal kedua
- Create As : Primary
- File System : ext2
- Cluster size : 4 KB
Saya sarankan :
microSD 2 GB : Sisa tadi
microSD 4 GB : 600 MB
9) Klik OK
Jika muncul pesan berikut wajar saja, karena Windows memang tidak mendukung partisi ext2
Jika muncul pesan berikut wajar saja, karena Windows memang tidak mendukung partisi ext2
10) Lalu kita buat lagi partisi ketiga. Saya sarankan partisi
ketiga ini dilakukan untuk microSD 4 GB dan diatasnya. Jadi microSD 2 GB
sebaiknya tidak.
PARTISI 3
Untuk membantu kinerja RAM
- Create AS : Primary
- File System : linux swap
Saya sarankan :
microSD 4GB : Sisanya
==================================================================
Contoh Partisi MicroSD yang berukuran 4 GB ( ukuran sebenarnya 3,75 GB )
- Primary Fat32 : 3.05 GB
- Primary Ext2 : 600 MB
- Primary Linux Swap : 100 MB
Contoh Partisi MicroSD yang berukuran 8 GB ( Ukuran sebenarnya 7.5 GB )
11) Klik OK
12) Setelah selesai semuanya, klik Apply yang ada pada pojok kiri atas
13) Akan muncul peringatan
Sebelum klik yes pastikan anda telah menutup software yang mengatur keluar masuk flashdisk/microsd seperti :
14) Klik yes, tunggu proses mempartisi selesai
15) Jika muncul pesan berikut berarti selamat microSD anda sudah dipartisi
15) Jika muncul pesan berikut berarti selamat microSD anda sudah dipartisi
0 comments:
Post a Comment